Pasal 245
(1) Ketentuan terkait pembentukan dan keanggotaan Dewan Pengawas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dikecualikan
dari ketentuan pembentukan dan keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 dan Pasal 208. (2) Untuk mendukung pelaksanaan tugas kesekretariatan pada Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dapat dibantu oleh Sekretariat Dewan Pengawas. (3) Sekretariat Dewan Pengawas dapat dibentuk apabila BLU memenuhi syarat minimum realisasi Nilai Omzet menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, lebih besar dari Rp175.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima miliar rupiah). (4) Sekretariat Dewan Pengawas beranggotakan paling banyak 2 (dua) orang yang dapat berasal dari Pegawai, pejabat/pegawai Kementerian Negara/Lembaga, pejabat/pegawai Kementerian Keuangan, dan/atau profesional/tenaga ahli. (5) Masa jabatan anggota Sekretariat Dewan Pengawas paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan masa keanggotaan Dewan Pengawas, dengan tidak mengurangi hak Dewan Pengawas untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
- Ketentuan Pasal 246 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
