PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 232
(1) Komite Audit beranggotakan 3 (tiga) orang termasuk ketua dengan komposisi keanggotaan terdiri atas: a. 1 (satu) orang berasal dari unsur Dewan Pengawas sebagai ketua Komite Audit; b. 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat/pegawai Kementerian Keuangan atau pejabat/pegawai Kementerian Negara/Lembaga; dan c. 1 (satu) orang berasal dari unsur profesional/tenaga ahli. (2) Komite Audit bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Pengawas. (3) Komite Audit bersifat mandiri dalam pelaksanaan tugas dan pelaporan, serta bertanggung jawab langsung kepada Dewan Pengawas.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 245 diubah dan setelah ketentuan ayat (2) Pasal 245 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga Pasal 245 berbunyi sebagai berikut:
