Pasal 273
(1) Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen sebagai berikut: a. Gaji; b. Honorarium; c. Tunjangan Tetap; d. Insentif; e. bonus atas prestasi; f. pesangon; dan/atau g. pensiun.
(2) Selain komponen remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen remunerasi dapat berupa: a. remunerasi bulan ketiga belas; b. tunjangan Hari Raya; c. uang lembur; dan d. uang makan. (3) Komponen remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan remunerasi kepada masing-masing BLU. (4) Dalam hal Honorarium dan Insentif anggota Komite Audit dan/atau anggota Sekretariat Dewan Pengawas belum ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan remunerasi, Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan Honorarium dan Insentif anggota Komite Audit dan/atau anggota Sekretariat Dewan Pengawas untuk secara kolektif ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
- Ketentuan Pasal 274 ayat (2) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 274 berbunyi sebagai berikut:
