PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 222
(1) Dewan Pengawas menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada: a. Menteri/Pimpinan Lembaga; b. Menteri Keuangan; dan c. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Laporan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan khusus. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan laporan yang dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan laporan yang dibuat sewaktu-waktu dalam hal terjadi gejala penurunan kinerja BLU dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 223 diubah dan ketentuan ayat (4) Pasal 223 dihapus, sehingga Pasal 223 berbunyi sebagai berikut:
