Pasal 218
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Dewan Pengawas berwenang untuk: a. memperoleh informasi mengenai BLU secara lengkap, tepat waktu, dan terukur; b. mendapatkan laporan berkala atas pengelolaan BLU yang paling sedikit meliputi laporan keuangan dan laporan kinerja; c. mendapatkan laporan hasil pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh SPI, auditor intern Pemerintah, auditor ekstern, dan pembina BLU; d. mengetahui kebijakan dan tindakan yang dijalankan oleh Pejabat Pengelola dalam pelaksanaan kegiatan BLU; e. mendapatkan penjelasan dan/atau data dari Pejabat Pengelola dan/atau Pegawai mengenai kebijakan dan pelaksanaan kegiatan BLU; f. mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Pengawas, Komite Audit, dan/atau anggota Sekretariat Dewan Pengawas; g. memberikan persetujuan atas pengangkatan kepala SPI; h. menghadirkan Pejabat Pengelola dalam rapat Dewan Pengawas; i. berkomunikasi secara langsung dengan SPI; j. meminta Pejabat Pengelola untuk menghadirkan tenaga profesional dalam rapat Dewan Pengawas; k. meminta audit secara khusus kepada aparat pengawasan intern Pemerintah dan melaporkannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan; l. menunjuk kantor akuntan publik; dan m. melaksanakan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 222 ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 222 berbunyi sebagai berikut:
