Pasal 217
Dalam menjalankan tugas, Dewan Pengawas berkewajiban untuk: a. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis; b. memantau dan memastikan bahwa tata kelola dan upaya pencapaian target kinerja BLU telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan; c. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Pengawas terintegrasi dengan RBA; d. membuat/memiliki pembagian tugas, pedoman, dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Pengawas; e. memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, Menteri Keuangan, dan Pejabat Pengelola mengenai, tetapi tidak terbatas pada RSB dan RBA yang disusun oleh Pejabat Pengelola; f. melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan dalam hal terjadi gejala menurunnya kinerja BLU dan/atau penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas yang telah dilakukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan; h. memastikan bahwa temuan dan rekomendasi dari satuan pemeriksaan intern, auditor intern Pemerintah, auditor ekstern, pembina BLU, dan pihak lain telah ditindaklanjuti; dan i. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 218 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
