PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 223
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga MENETAPKAN indikator kinerja (key performance indicators) Dewan Pengawas dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Pengawas yang bersangkutan dan masukan dari Menteri Keuangan. (2) Indikator kinerja (key performance indicators) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ukuran penilaian atas keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dewan Pengawas menyampaikan laporan realisasi indikator kinerja (key performance indicators) kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan. (4) Dihapus.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 231 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 231 diubah, sehingga Pasal 231 berbunyi sebagai berikut:
