PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 205
(1) Dewan Pengawas dibentuk apabila BLU memenuhi syarat minimum Nilai Omzet atau Nilai Aset. (2) Syarat minimum Nilai Omzet atau Nilai Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni: a. realisasi Nilai Omzet menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); atau b. Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir, paling sedikit Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah). (3) Dalam hal syarat minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan anggota Dewan Pengawas kepada Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 206 diubah sehingga Pasal 206 berbunyi sebagai berikut:
