Pasal 200
(1) Pejabat Pengelola dan Pegawai dapat terdiri atas PNS dan/atau tenaga profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan BLU. (2) Jumlah dan komposisi Pegawai dari tenaga profesional non-PNS ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (2a) Persetujuan dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan kondisi keuangan dan kesesuaian dengan RSB BLU. (3) Syarat pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. (4) Syarat pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Pemimpin BLU.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 205 diubah dan setelah ketentuan ayat (2) Pasal 205 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 205 berbunyi sebagai berikut:
