Pasal 199
(1) Pengangkatan Pejabat Pengelola harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional; b. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan BLU; c. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi BLU; dan d. berkomitmen untuk bekerja penuh waktu sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya. (2) Khusus Pejabat Pengelola yang berasal dari tenaga profesional non-PNS harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut: a. bukan anggota atau pengurus partai politik; b. bukan anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif; dan c. bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah. (3) Ketentuan terkait pengangkatan Pejabat Pengelola yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dikecualikan dari ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pengangkatan Pejabat Pengelola oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga mempertimbangkan hasil penilaian atas kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (5) Pejabat Keuangan harus memiliki kompetensi mengenai pengelolaan keuangan BLU yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat pelatihan pengelolaan keuangan BLU yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak menduduki jabatan sebagai Pejabat Keuangan. (6) Dihapus. (7) Pejabat Pengelola dari tenaga profesional non-PNS diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Jabatan Pejabat Pengelola dari tenaga profesional non-PNS berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir. (9) Pemberhentian dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut: a. tidak dapat memenuhi target kinerja dan/atau kewajibannya; b. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk larangan rangkap jabatan; d. telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam tindakan yang merugikan BLU dan/atau keuangan negara; e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan; f. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; g. mengundurkan diri; h. tidak lagi memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau i. alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga demi kepentingan dan tujuan BLU.
- Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 200 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 200 berbunyi sebagai berikut:
