Pasal 198
Pejabat Pengelola dilarang: a. merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas/Pejabat Pengelola/anggota Komite Audit pada BLU lain; b. merangkap jabatan sebagai anggota komisaris/direksi/komite audit pada BUMN/perusahaan swasta; c. memanfaatkan jabatannya pada BLU untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain; d. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BLU, selain remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; e. memiliki hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping dengan Pejabat Pengelola yang lain maupun dengan anggota Dewan Pengawas; dan
f. menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai konsultan, kecuali:
- untuk proyek bersifat khusus;
- didasarkan pada kontrak kerja yang jelas; dan 3) merupakan pihak independen dan memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1).
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 199 diubah dan ketentuan ayat (6) Pasal 199 dihapus, sehingga Pasal 199 berbunyi sebagai berikut:
