Pasal 195
(1) Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, BLU dapat melakukan pengembangan usaha dengan membentuk unit usaha. (2) Unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari BLU yang bertugas melakukan pengembangan usaha dan/atau layanan dalam rangka mengoptimalkan sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan BLU. (3) Pelaksanaan kegiatan pada unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan
analisis aspek teknis, aspek keuangan, dan aspek hukum untuk mendapatkan keuntungan. (4) Analisis aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam RBA dengan paling sedikit memuat proyeksi pendapatan dan belanja unit usaha. (5) Pemimpin BLU menunjuk seorang Pegawai untuk memimpin unit usaha. (6) Pemimpin unit usaha dapat diberikan kewenangan mengelola Rekening Operasional BLU tersendiri untuk menampung pendapatan dan untuk keperluan pengeluaran sesuai Praktik Bisnis yang Sehat dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (7) Perekrutan karyawan pada unit usaha harus mendapat persetujuan dari Pemimpin BLU. (8) Unit usaha dapat dikelola sendiri oleh BLU atau dikelola bersama dengan mitra. (9) Dalam hal unit usaha dikelola sendiri oleh BLU, pendapatan yang diterima dan belanja yang dikeluarkan unit usaha merupakan pendapatan dan belanja BLU. (10) Pemimpin unit usaha harus menyusun laporan keuangan untuk keperluan pengukuran kinerja manajerial yang dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BLU. (11) Untuk keperluan perizinan berusaha dan/atau persyaratan sebagai penyedia barang/jasa, BLU dapat menggunakan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan BLU sebagai dasar hukum pembentukan badan usaha.
- Ketentuan Pasal 198 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
