PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 192
Ketentuan mengenai pejabat perbendaharaan, tata cara penyetoran, penarikan, pemindahan, pengembalian, pembukaan rekening, akuntansi, dan pelaporan transaksi penarikan, pemindahan, dan pengembalian surplus anggaran dan/atau Dana Kelolaan BLU diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 195 diubah sehingga Pasal 195 berbunyi sebagai berikut:
