Pasal 191
(1) Menteri Keuangan dapat memerintahkan BLU untuk memindahkan saldo yang berasal dari surplus anggaran kepada BLU yang lain dalam hal untuk: a. meningkatkan layanan BLU; dan/atau
b. mempertahankan keberlanjutan layanan BLU. (2) Pemindahan saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemindahan dengan pengembalian atau pemindahan tanpa pengembalian. (3) Dalam rangka pemindahan saldo yang berasal dari surplus anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon BLU penerima pemindahan saldo mengajukan proposal usulan pemindahan saldo kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Menteri/Pimpinan Lembaga. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan calon BLU pemberi yang berasal dari lingkup Kementerian/Lembaga yang sama dengan calon BLU penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Proposal usulan pemindahan saldo yang berasal dari surplus anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. latar belakang pengajuan usulan; b. kondisi likuiditas terakhir; c. Pinjaman yang sedang berjalan (khusus untuk pemindahan saldo dengan pengembalian); d. proyeksi arus kas sampai dengan jatuh tempo pengembalian (khusus untuk pemindahan saldo dengan pengembalian); e. estimasi kebutuhan dana; f. jumlah permohonan pemindahan saldo; g. jatuh tempo pengembalian (khusus untuk pemindahan saldo dengan pengembalian); dan h. rencana kegiatan yang akan dibiayai. (6) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian kelayakan usulan pemindahan saldo berdasarkan proposal usulan pemindahan saldo yang berasal dari surplus anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan paling sedikit mempertimbangkan: a. kondisi dan kebutuhan likuiditas BLU; b. kesesuaian rencana kegiatan yang akan dibiayai dengan RSB; c. kemampuan keuangan BLU untuk membayar kembali (khusus untuk pemindahan saldo dengan pengembalian); dan d. batas maksimum kumulatif Pinjaman oleh BLU (khusus untuk pemindahan saldo dengan pengembalian). (7) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian terhadap BLU yang berpotensi untuk menjadi calon BLU pemberi pemindahan saldo yang berasal dari surplus anggaran dengan paling sedikit mempertimbangkan: a. kecukupan likuiditas; dan b. keberlanjutan layanannya. (8) Dalam melakukan penilaian proposal usulan pemindahan saldo sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melibatkan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Negara/Lembaga, dan/atau BLU. (9) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan rekomendasi pemindahan saldo BLU kepada Menteri Keuangan. (10) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Menteri Keuangan MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemindahan saldo BLU. (11) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling sedikit memuat: a. besaran saldo BLU yang dipindahkan; dan b. batas waktu pemindahan saldo BLU dari BLU pemberi ke BLU penerima. (12) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemindahan dan pengembalian saldo BLU. (13) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) paling sedikit memuat: a. besaran saldo BLU yang dipindahkan; b. batas waktu pemindahan saldo BLU dari BLU pemberi ke BLU penerima; dan c. jatuh tempo pengembalian saldo BLU.
- Ketentuan Pasal 192 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
