PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 187
Menteri Keuangan dapat memerintahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara untuk melakukan pembukaan Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Umum dalam rangka penyimpanan surplus anggaran dan/atau Dana Kelolaan BLU yang ditarik untuk dikembalikan.
Pasal 188 dihapus.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 191 diubah dan setelah ketentuan ayat (2) Pasal 191 ditambahkan 11 (sebelas) ayat, yakni ayat (3) sampai dengan ayat (13) sehingga Pasal 191 berbunyi sebagai berikut:
