PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 184
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian atas pengelolaan Dana Kelolaan dengan mempertimbangkan: a. tujuan pengelolaan dana; b. realisasi penyaluran/perguliran Dana Kelolaan; dan/atau c. hasil temuan aparat pemeriksa atas pengelolaan Dana Kelolaan.
- Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
