Pasal 206
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang sesuai dengan Nilai Omzet atau Nilai Aset. (2) Salah seorang di antara anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. (3) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang untuk BLU yang memiliki: a. realisasi Nilai Omzet menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah); atau b. Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). (4) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang untuk BLU yang memiliki:
a. realisasi Nilai Omzet menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, lebih besar dari Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah); atau b. Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir, lebih besar dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
- Di antara ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 208 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 208 berbunyi sebagai berikut:
