PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 177
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian atas pengelolaan surplus anggaran pada BLU dengan mempertimbangkan: a. posisi likuiditas BLU; b. keberlanjutan layanan BLU; c. rencana pengembangan layanan tahun berjalan dan/atau 1 (satu) tahun berikutnya; dan/atau d. hasil temuan aparat pemeriksa atas pengelolaan surplus anggaran.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 178 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
