Pasal 178
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian atas pengelolaan Dana Kelolaan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku pimpinan pembantu pengguna anggaran bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi Pemerintah. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. tujuan pengelolaan dana; b. realisasi penyaluran/perguliran Dana Kelolaan; dan/atau c. hasil temuan aparat pemeriksa atas pengelolaan Dana Kelolaan.
(4) Dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, hasil penilaian disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Ketentuan Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
