PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 176
(1) Menteri Keuangan dapat melakukan penarikan dana yang dikelola BLU tanpa pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (5) huruf a dalam rangka pembinaan pengelolaan keuangan BLU dan/atau optimalisasi kas Pemerintah. (2) Untuk penarikan dana yang dikelola BLU tanpa pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan melakukan penilaian atas pengelolaan surplus anggaran dan/atau Dana Kelolaan. (3) Ketentuan penarikan dana yang dikelola oleh BLU tanpa pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan terhadap BLU yang penarikan dan pemanfaatan dananya diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
- Ketentuan Pasal 177 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
