PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 172
(1) Pemimpin BLU bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Dihapus.
- Setelah ketentuan ayat (2) Pasal 176 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 176 berbunyi sebagai berikut:
