Pasal 171
(1) Dalam rangka menyusun laporan keuangan, BLU melakukan pengumpulan, pencatatan, serta pengikhtisaran data transaksi dan informasi kejadian keuangan, termasuk data yang berasal dari subsistem akuntansi transaksional.
(2) Laporan keuangan BLU merupakan bentuk pertanggungjawaban BLU yang terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan keuangan unit usaha BLU dikonsolidasikan ke laporan keuangan BLU. (4) Laporan keuangan BLU diaudit dan diberi opini oleh auditor ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4a) Laporan keuangan BLU yang diaudit dan diberi opini oleh auditor ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu laporan keuangan BLU yang memiliki: a. realisasi Nilai Omzet menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); atau b. Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir paling sedikit Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah). (5) Laporan keuangan BLU dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga. (6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU dan laporan keuangan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.: a. Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; dan b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan tempat kedudukan BLU.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 172 diubah dan ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 172 berbunyi sebagai berikut:
