PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 168A
Permohonan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2), Pasal 146 ayat (3), dan Pasal 156 huruf d disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan melampirkan analisis dan evaluasi terhadap: a. aspek finansial; b. aspek teknis; c. aspek hukum; dan d. aspek sosial.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 171 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 171 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan setelah ketentuan ayat (5) Pasal 171 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 171 berbunyi sebagai berikut:
