PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 159
Pemilihan Mitra dilakukan melalui mekanisme tender terhadap calon Mitra pada: a. Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b;
b. Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf c; c. Pemanfaatan Aset terhadap aset pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150; dan d. KSM dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 huruf b.
- Di antara Pasal 159 dan Pasal 160 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 159A sehingga berbunyi sebagai berikut:
