PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 148
Pemanfaatan Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b dilakukan berdasarkan keputusan Pemimpin BLU.
- Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
