PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 149
Pemanfaatan Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. BLU mendapatkan imbalan berupa kompensasi tetap, imbal hasil, dan/atau manfaat ekonomi lainnya. b. Mitra dapat mengajukan perpanjangan kerja sama. c. Perpanjangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan oleh Pemimpin BLU setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian klausul dalam perjanjian. d. Dalam hal Mitra tidak mengajukan perpanjangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Mitra tidak diperbolehkan menggunakan manfaat dari Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan milik BLU demi kepentingan sendiri, dan menjamin bebas dari segala tuntutan hukum dan hak-hak pihak ketiga.
- Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
