PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 147
(1) Dalam hal jangka waktu pelaksanaan Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 berakhir, Mitra dapat memperpanjang kerja sama dalam bentuk Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a. (2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah: a. Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b dan huruf c dilakukan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama dengan Mitra yang akan memperpanjang kerja sama; b. rencana Pemanfaatan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) disusun oleh Pemimpin BLU; dan c. naskah perjanjian ditetapkan.
- Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
