PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 144
Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b dan huruf c, dilakukan berdasarkan keputusan Pemimpin BLU.
- Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
