PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 143
(1) Dalam pelaksanaan Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Pemimpin BLU MENETAPKAN kompensasi tetap dan dapat mengenakan imbal hasil kepada Mitra. (2) Besaran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhitungkan: a. omzet; b. keuntungan; atau c. biaya operasional. (3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 144 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
