Pasal 142
(1) Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan berdasarkan keputusan Pemimpin BLU; b. jangka waktu Pemanfaatan Aset dapat dilakukan berdasarkan periodesitas pendayagunaan per tahun, per bulan, per hari, atau per jam; c. jangka waktu Pemanfaatan Aset sebagaimana dimaksud dalam huruf b, paling lama 15 (lima belas) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian; dan d. jangka waktu Pemanfaatan Aset sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi. (1a) Pemanfaatan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a dalam rangka kerja sama
infrastruktur dilakukan dalam jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi. (2) Jangka waktu Pemanfaatan Aset dapat melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 143 diubah dan ketentuan ayat (3) Pasal 143 dihapus, sehingga Pasal 143 berbunyi sebagai berikut:
