Pasal 145
(1) BLU mendapatkan imbalan dari hasil Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 berupa kompensasi tetap dan/atau imbal hasil. (2) Besaran kompensasi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan paling sedikit mempertimbangkan: a. nilai wajar atas tanah milik BLU yang menjadi objek Pemanfaatan Aset; b. nilai penghapusan bangunan; dan c. estimasi nilai sisa bangunan pada akhir pelaksanaan Pemanfaatan Aset (terminal value). (3) Nilai penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat bangunan yang dihapuskan di atas tanah milik BLU yang menjadi objek Pemanfaatan Aset.
(4) Besaran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mempertimbangkan pendapatan dan belanja Pemanfaatan Aset.
- Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
