PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 14A
Ketentuan mengenai persyaratan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan BLU yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
