PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 15
Menteri Keuangan dapat mencabut penerapan PPK-BLU berdasarkan: a. hasil monitoring dan evaluasi serta Penilaian Tata Kelola dan Kinerja BLU yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan/atau b. usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan ketentuan ayat (5) Pasal 16 dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
