Pasal 13
(1) Penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif yang dilakukan oleh tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (1a) Dalam hal terdapat perintah perbaikan dokumen persyaratan administratif oleh tim penilai, Satker menyampaikan perbaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan ditembuskan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkannya surat perintah perbaikan dokumen persyaratan administratif. (2) Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi: a. penetapan penerapan PPK-BLU berupa pemberian status BLU, dalam hal dokumen persyaratan administratif dan hasil perbaikan dinyatakan telah mendapatkan persetujuan Tim Penilai; atau b. penolakan, dalam hal dokumen persyaratan administratif tidak mendapatkan persetujuan Tim Penilai atau Satker tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1a). (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. informasi mengenai Satker; b. jenis dan bidang pelayanan umum Satker; dan c. hasil penilaian persyaratan administratif. (4) Tim penilai menyampaikan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
