PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 11
(1) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan penetapan penerapan PPK-BLU yang diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Penilaian oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengujian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan terhadap pemenuhan persyaratan substantif, pemenuhan persyaratan teknis, dan pemenuhan persyaratan administratif; dan b. penilaian yang dilakukan oleh tim penilai terhadap dokumen persyaratan administratif. (3) Kewenangan untuk menunjuk tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
