Pasal 6
(1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terpenuhi apabila Satker menyelenggarakan jenis pelayanan umum berupa: a. penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum yang dapat berupa bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang lainnya; b. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum yang dapat berupa badan pengusahaan kawasan, otorita, dan kawasan pengembangan ekonomi terpadu; dan/atau c. pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat yang dapat berupa lembaga/badan pengelolaan dana investasi, dana bergulir, dan dana abadi pendidikan. (2) Pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. pelayanan umum yang bersifat operasional sesuai dengan tugas dan fungsi Satker; dan b. pelayanan umum yang menghasilkan pendapatan. (3) Pelayanan umum yang menghasilkan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan dokumen rencana tarif layanan.
- Setelah ketentuan ayat (2) Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
