PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 139
(1) Pemanfaatan Aset terhadap Aset BLU dilakukan terhadap objek Pemanfaatan Aset berupa: a. tanah; b. gedung dan bangunan; dan/atau c. selain tanah dan/atau gedung dan bangunan. (2) Aset BLU selain tanah dan/atau gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk aset tak berwujud. (3) Aset tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. perangkat lunak komputer (software); b. lisensi dan franchise; c. hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang; d. hak cipta (copyright), paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya; e. merk dagang; f. karya seni yang mempunyai nilai sejarah/budaya; dan g. aset tak berwujud lainnya.
- Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
