PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 140
Pemanfaatan Aset terhadap Aset BLU dilakukan dalam bentuk: a. Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan; dan/atau b. Pemanfaatan Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan.
- Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
