PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 138
(1) Pemimpin BLU menyusun rencana Pemanfaatan Aset dan/atau KSM yang paling sedikit menjelaskan secara ringkas tentang maksud dan tujuan, bentuk, dan hasil analisis dan evaluasi dari aspek teknis, aspek keuangan, dan aspek hukum. (2) Rencana Pemanfaatan Aset dan/atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam RBA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
