PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 137
Mitra terdiri atas: a. Kementerian Negara/Lembaga/Satker; b. pemerintah daerah; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; e. BLU; f. BLU daerah; g. perusahaan swasta; h. yayasan; i. koperasi; j. perorangan; dan/atau
k. subjek hukum/badan hukum/entitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
