Pasal 132
(1) Pelaksanaan pengelolaan aset pada BLU dilaksanakan dengan prinsip-prinsip: a. tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat; b. biaya berkenaan dengan pelaksanaan kerja sama tidak boleh dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni); c. manfaat dari pengelolaan Aset BLU dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat berharga setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan; d. tidak berakibat terjadinya pengalihan Aset BLU kepada pihak lain; dan e. efektif, efisien, dan saling menguntungkan. (2) Pelaksanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme Pemanfaatan Aset atau KSM. (3) Biaya yang timbul dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemanfaatan Aset atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni).
- Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
