Pasal 125
(1) Pengadaan barang/jasa pada BLU dikecualikan dari peraturan pengadaan barang dan jasa Pemerintah pada umumnya. (2) Pengadaan barang/jasa pada BLU diatur tersendiri dengan peraturan Pemimpin BLU. (2a) Peraturan Pemimpin BLU mengenai pengadaan barang/jasa pada BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan peraturan lembaga yang membidangi kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah mengenai pedoman pengadaan barang/jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang/jasa Pemerintah. (3) Pengadaan barang/jasa pada BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari: a. jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; c. hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya; dan/atau d. penerimaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni). (4) Pengadaan barang/jasa pada BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mengikuti prinsip- prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, ekonomis, dan Praktik Bisnis yang Sehat. (5) Pengaturan pengadaan barang/jasa dalam peraturan Pemimpin BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak. (6) Ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) memperhatikan ketentuan mengenai tata cara pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara. (7) Dihapus.
(8) Pedoman pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditinjau/disempurnakan sesuai kebutuhan. (9) Untuk pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah atau mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang disetujui oleh pemberi hibah dimaksud.
- Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
