Pasal 106
(1) Ruang lingkup pengelolaan Pinjaman dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengelolaan Pinjaman jangka pendek. (2) BLU dapat mengadakan Pinjaman jangka pendek atas namanya sendiri sesuai kebutuhan. (3) Pinjaman jangka pendek dilakukan dalam rangka menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah aliran kas masuk yang diharapkan dengan jumlah pengeluaran yang diproyeksikan dalam suatu tahun anggaran (mismatch). (4) Pinjaman jangka pendek digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional. (5) Kebutuhan belanja operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kebutuhan pengeluaran yang memberikan manfaat jangka pendek atau jangka panjang dalam hal kewajiban pembayaran telah jatuh tempo.
Pasal 115 dihapus.
Pasal 116 dihapus.
Pasal 117 dihapus.
Pasal 118 dihapus.
Pasal 119 dihapus.
Pasal 120 dihapus.
Pasal 121 dihapus.
Pasal 122 dihapus.
Pasal 123 dihapus.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 125 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan ketentuan ayat (7) Pasal 125 dihapus, sehingga Pasal 125 berbunyi sebagai berikut:
