PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 133
Pemanfaatan Aset dan KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) bertujuan untuk: a. meningkatkan penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat; b. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset BLU; dan c. meningkatkan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA.
- Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
