PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK...
Pasal 8
BAB 3 — PERBAIKAN DATA IMPOR KENDARAAN BERMOTOR
(1) Data Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1) yang telah disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan perbaikan sepanjang: a. tidak mempengaruhi nilai pabean; dan b. belum diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. (2) Dalam hal perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpengaruh terhadap tarif dan/atau nilai pabean, perbaikan Data Impor Kendaraan Bermotor dapat dilakukan setelah selesainya proses penetapan Pejabat Bea dan Cukai, penelitian ulang, dan/atau audit.
