Pasal 9
BAB 3 — PERBAIKAN DATA IMPOR KENDARAAN BERMOTOR
(1) Untuk melakukan perbaikan Data Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Kepala Kantor Pabean dilampiri dengan dokumen hasil cek fisik Kendaraan Bermotor yang telah ditandasahkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Atas permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan. (3) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap, Kepala Kantor Pabean memberikan keputusan persetujuan atau penolakan. (4) Dalam hal permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keterangan perbaikan Data. (5) Dalam hal permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan perbaikan Data beserta alasan penolakannya. (6) Bentuk surat keterangan perbaikan Data dan surat penolakan perbaikan Data tercantum dalam Lampiran huruf E dan Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
