Pasal 7
BAB 2 — IMPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP)
(1) Data Impor Kendaraan Bermotor yang merupakan: a. impor sementara Kendaraan Bermotor melalui pos lintas batas negara; atau b. impor sementara Kendaraan Bermotor dengan menggunakan dokumen carnet atau ekspor yang digunakan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan dokumen carnet,
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1). (2) Ketentuan mengenai Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai impor sementara Kendaraan Bermotor melalui pos lintas batas negara. (3) Ketentuan mengenai Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menggunakan dokumen carnet atau ekspor yang digunakan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan dokumen carnet.
