Pasal 6
BAB 2 — IMPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP)
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data C kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi: a. nama pemilik Kendaraan Bermotor; b. alamat; c. jenis Kendaraan Bermotor; d. merek dan tipe; e. tahun pembuatan; f. nomor rangka; g. nomor mesin; h. kapasitas silinder;
i. nomor dan tanggal Formulir B; j. tanda nomor Kendaraan Bermotor; k. nomor dan tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) pada saat pelunasan bea masuk; l. nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pelunasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; dan m. nomor dan tanggal bukti penerimaan negara. (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data C yang telah direkam dalam SKP pada Kantor Pabean kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Dalam hal Data C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam bentuk formulir, disebut menjadi Formulir C. (4) Formulir C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor yang telah dipindahtangankan dan sebelumnya memperoleh fasilitas kepabeanan. (5) Bentuk Formulir C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
