Pasal 5
BAB 2 — IMPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP)
(1) Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data B kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi: a. nomor urut; b. jenis; c. merek; d. tipe; e. tahun pembuatan; f. nomor rangka; g. nomor mesin; h. kapasitas silinder; i. nama importir; j. alamat importir; k. kantor pabean pengimporan; l. tempat pengimporan;
m. nomor pendaftaran pemberitahuan pabean impor/ dokumen sumber; n. tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor/ dokumen sumber; dan o. nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan, keringanan, atau penangguhan bea masuk. (2) Penyampaian Data B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). (3) Dalam hal Data B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam bentuk formulir, disebut menjadi Formulir B. (4) Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor. (5) Bentuk Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
