PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK...
Pasal 4
BAB 2 — IMPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP)
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan telah disetujui peruntukannya sebagai: a. penjualan secara lelang; b. hibah; atau c. penetapan status penggunaan, diterbitkan Data A yang direkam dalam SKP pada Kantor Pabean. (2) Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
